26/11/13

ZIARAH KUBUR

RASULULLAH SAW dan para sahabat menjalankan ziarah kubur. Jadi, tidak ada dasar sama sekali untuk melarang ziarah kubur. Karena kita semua tahu bahwa Rasulullah pernah menziarahi ke makam Baqi’ dan mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada para ahli kubur di makam Baqi’ tersebut.

Rasulullah bersabda: “Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian kesana.” (HR Muslim).

Dari Abu Hurairah RA berkata: “Rasulullah SAW bersabda: Aku meminta izin kepada Allah untuk meminta ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengizinkan. Kemudian aku meminta izin untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengizinkanku.” (HR Muslim).

Dalam riwayat yang lain, Abu Hurairah RA bahwa: “Nabi SAW ziarah ke makam ibunya, kemudian menangis lalu menangislah orang-orang di sekitarnya.” (HR Muslim; Hadist ke 2256 dan al-Hakim hadist ke: 1390).

Jadi dengan demikian, menangis di dekat kubur tidaklah berimplikasi pada kekafiran, begitu juga tidak mendatangkan siksa bagi mayit yang ditangisi.

Beberapa pendapat ulama tentang ziarah kubur:

Imam Ahmad bin Hanbal

Ibnu Qudamah dalam kitabnya “al-Mughni” menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang pendapatnya, tentang masalah ziarah kubur. Manakah yang lebih utama antara ziarah kubur ataukah meninggalkannya. Beliau Imam Ahmad kemudian menjawab, bahwa ziarah kubur itu lebih utama.

Imam Nawawi

Imam Nawawi konsisten berpendapat dengan hukum sunnahnya ziarah kubur. Imam Nawawi juga menjelaskan tentang adanya Ijma’ dari kalangan Ashabus Syafi’i (para pengikut Imam Syafi’i) tentang sunnahnya ziarah kubur.

DR Said Ramadlan al-Buthi

Beliau berpendapat dengan pendapat yang membolehkan ziarah kubur. Al-Buthi berkata: “Belakangan ini banyak dari kalangan umat Islam yang mengingkari sampainya pahala kepada mayit, dan menyepelekan permasalahan ziarah ke kubur.” (Son)



Sumber: Tradisi Amaliah NU dan Dalil-dalilnya (Prof Said Aqil Siradj dan KH Masdar F Mas’udi)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar